28.4 C
Jakarta
HomeKriminalPSU di Ternate Selatan karena ketua KPPS tak tanda tangani surat suara

PSU di Ternate Selatan karena ketua KPPS tak tanda tangani surat suara

Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Hal ini dikarenakan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada TPS tersebut tidak menandatangani surat suara.

Keputusan untuk melakukan pemungutan suara ulang ini merupakan hasil dari amar putusan MK atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan oleh Partai NasDem. Perkara ini berkaitan dengan pemilihan calon anggota DPRD Kota Ternate Dapil Kota Ternate 2.

Partai NasDem menyatakan bahwa ketua KPPS di TPS 08 Kelurahan Tabona tidak menandatangani surat suara sehingga surat suara tersebut dianggap tidak sah saat rapat rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan Ternate Selatan. Sebagai akibatnya, Partai NasDem kehilangan atau kekurangan sebanyak 143 suara.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa tindakan ketua KPPS yang mengakibatkan hampir seluruh surat suara tidak sah merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. MK memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang demi menjaga hak pemilih dan peserta pemilu serta mewujudkan keadilan pemilu.

Pemungutan suara ulang di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan harus dilakukan dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan ini diucapkan. MK menegaskan bahwa hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kota Ternate Dapil Ternate 2 di TPS tersebut harus dikembalikan melalui pemungutan suara ulang.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer