30.1 C
Jakarta
HomeKriminalMantan Dirut BUMD Sriwijaya Mandiri Sumsel divonis 3 tahun penjara

Mantan Dirut BUMD Sriwijaya Mandiri Sumsel divonis 3 tahun penjara

Mantan Direktur Utama BUMD PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Divonis 3 Tahun Penjara

Eks Direktur Utama BUMD PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta atas tindak pidana korupsi terkait pengangkutan batu bara antara tahun 2019-2021. Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Jumat (7/6).

Ketua Majelis Hakim Pitriadi juga meminta penuntut umum untuk mengembalikan uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp6,9 miliar. Hal ini merupakan langkah hukum yang diambil sebagai upaya memberantas korupsi di Indonesia.

(Winda Tri Agustina/Yovita Amalia/Farah Khadija)

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer