Home Kriminal Kuasa hukum PPP apresiasi putusan MK untuk sengketa Pemilu

Kuasa hukum PPP apresiasi putusan MK untuk sengketa Pemilu

0

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Erfandi, mengapresiasi keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan legislatif Pemilu 2024. Erfandi berharap agar putusan MK yang mengabulkan gugatan PPP di Tarakan Kalimantan Utara, Indragiri Hulu, dan Gorontalo dihormati dan dipatuhi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Erfandi, putusan MK bersifat mengikat untuk semua pihak dan final. Ia menegaskan bahwa putusan MK telah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Erfandi menambahkan bahwa keputusan MK untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Tarakan Kalimantan Utara, yang mengakibatkan diskualifikasi calon legislatif dari Partai Golkar yang sudah terpilih, merupakan keputusan yang sangat berani.

Selain itu, dalam perkara gugatan di Indragiri Hulu, permohonan PSU dari PPP juga dikabulkan oleh hakim MK. Di Gorontalo, gugatan untuk PSU juga dikabulkan meskipun dengan alasan tidak terpenuhinya kuota 30 persen perempuan.

Erfandi berharap agar semua pihak menerima dengan lapang dada apapun yang telah diputuskan oleh hakim MK. Meskipun putusan MK mungkin tidak dapat memuaskan semua pihak, sebagai warga negara yang baik, kita harus menghormati keputusan tersebut.

Source link

Exit mobile version