29 C
Jakarta
HomePolitikKPU Riau melaksanakan keputusan PSU di empat kabupaten/kota

KPU Riau melaksanakan keputusan PSU di empat kabupaten/kota

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau akan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 dengan melakukan pemungutan suara ulang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di empat kabupaten/kota. KPU Riau telah memastikan akan menghormati putusan MK dan siap melaksanakan apa yang diperintahkan.

Setelah putusan MK dikeluarkan, KPU Riau telah berkonsultasi dengan KPU RI untuk mendapatkan arahan teknis terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang di empat daerah, yaitu Kabupaten Inderagiri Hulu, Kepulauan Meranti, Rokan Hulu, dan Kota Dumai. KPU Riau akan segera melakukan rapat internal dan rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk membahas rencana pelaksanaan pemungutan suara ulang di daerah-daerah tersebut.

KPU Riau berharap agar pelaksanaan pemungutan suara ulang dapat berjalan lancar dan meminta dukungan dari masyarakat, terutama di empat daerah yang akan menggelar pemungutan suara ulang. Mereka memohon agar pelaksanaan pemungutan suara ulang dapat berjalan dengan lancar, adil, damai, dan bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan bahwa pemungutan suara ulang harus dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah putusan MK diucapkan.

Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan beberapa perkara PHPU Pileg 2024 yang disidangkan, termasuk pemungutan suara ulang di beberapa TPS di beberapa kabupaten/kota. Terdapat empat perkara yang dikabulkan permohonannya, di antaranya adalah pemungutan suara ulang di beberapa TPS di Inderagiri Hulu, Kepulauan Meranti, Rokan Hulu, dan Kota Dumai.

Dengan adanya putusan MK ini, KPU Riau siap melaksanakan pemungutan suara ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka berharap agar seluruh proses pemungutan suara ulang dapat berjalan dengan baik dan disertai dukungan dari semua pihak terkait.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer