Home Politik KPU Provinsi Gorontalo mempersiapkan pemungutan suara ulang sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi

KPU Provinsi Gorontalo mempersiapkan pemungutan suara ulang sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi

0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo bersiap-siap untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Dapil VI Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato dalam waktu 45 hari ke depan. PSU juga akan dilakukan dalam waktu 21 hari di sebuah TPS di Kabupaten Gorontalo, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pemilihan Umum atau pemilu legislatif sebelumnya.

Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk mematuhi amanah MK dan memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan dengan baik. Meskipun terdapat penyesuaian jadwal, KPU Provinsi Gorontalo tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan baik.

Adiwinata Solihin, Andi Bagasela, dan Rinto A Navis turut melaporkan.

Source link

Exit mobile version