30.1 C
Jakarta
HomePolitikKPU Harus Taati Putusan MK tentang Masa Jabatan Kepala Daerah Menurut Dosen

KPU Harus Taati Putusan MK tentang Masa Jabatan Kepala Daerah Menurut Dosen

Dosen Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman, Ahmad Sabiq, mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum harus memperhatikan dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 tentang masa jabatan kepala daerah. Menurutnya, putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga harus dilaksanakan tanpa ada interpretasi lain.

Putusan tersebut menyatakan bahwa masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan. Artinya, jika sisa masa jabatan seseorang kurang dari setengah masa jabatan atau kurang dari 2,5 tahun ketika diangkat menjadi bupati menggantikan sebelumnya yang berhalangan tetap, itu tidak dihitung sebagai satu periode.

Namun, jika sisa masa jabatan yang dijalani sudah lebih dari 2,5 tahun, maka yang bersangkutan dianggap telah menjalani satu periode masa jabatan. Hal ini berarti jika yang bersangkutan terpilih sebagai bupati dalam pemilihan kepala daerah dan masa jabatannya sudah dua periode, maka tidak boleh mencalonkan diri kembali untuk periode berikutnya.

Sabiq berharap KPU dapat mempertimbangkan hal ini dalam Pilkada Serentak 2024 untuk memastikan apakah seorang petahana sudah menjalani dua periode atau baru satu periode sesuai dengan Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari Ramzah, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI terkait permasalahan masa jabatan kepala daerah ini yang terjadi di Kabupaten Purbalingga. Permasalahan ini muncul setelah Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, diketahui akan maju sebagai bakal calon bupati dalam Pilkada 2024.

Dyah Hayuning Pratiwi sebelumnya adalah Wakil Bupati Purbalingga periode 2016-2021 dan kemudian diangkat sebagai Plt. Bupati Purbalingga sejak 6 Juni 2018. Setelah dilantik sebagai Bupati Purbalingga pada 12 April 2019, dalam Pilkada 2020, ia terpilih sebagai Bupati dan dilantik pada 26 Februari 2021.

Permasalahan ini menjadi sorotan karena aturan masa jabatan kepala daerah yang diatur dalam Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 harus dipatuhi dan diperhatikan dalam rangka pemilihan kepala daerah yang adil dan transparan.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer