29.5 C
Jakarta
HomePolitikDisdukcapil tidak boleh digabungkan dengan instansi pemerintah lain menurut Kemendagri

Disdukcapil tidak boleh digabungkan dengan instansi pemerintah lain menurut Kemendagri

Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Andi Kriarmoni, mengimbau agar nomenklatur dinas dukcapil tidak digabungkan dengan urusan pemerintahan lain. Ia menyatakan bahwa dinas dukcapil harus diatur secara tegas dan jelas dengan nama dinas kependudukan dan pencatatan sipil provinsi serta kabupaten/kota.

Menurut Andi, dinas dukcapil juga tidak boleh digabungkan dengan urusan pemerintah lainnya, sesuai dengan Pasal 16 dan Pasal 25 PP Nomor 40 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2020. Selain itu, dia memberikan pembinaan terkait struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang berlaku di Dinas Dukcapil Provinsi Sumbar.

Andi menekankan pentingnya peningkatan kinerja pelayanan dukcapil. Ia mengatakan bahwa SOTK adalah kunci utama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, dan bahwa inovasi dan peningkatan kapasitas aparatur sangat diperlukan untuk menjawab tantangan zaman.

Andi juga menyatakan kesiapan pihak pusat untuk memberikan dukungan penuh kepada daerah guna memastikan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil berjalan optimal. Dia berharap kunjungannya kali ini dapat memperkuat sinergi antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Dinas Dukcapil Provinsi Sumbar, sehingga pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dapat berjalan lebih efektif dan efisien sesuai dengan harapan masyarakat.

Sekda Provinsi Sumbar, Hansastri, menyambut baik masukan dan arahan yang diberikan oleh Direktur Bintur Dukcapil. Dia menyatakan komitmen untuk terus melakukan perbaikan dan penyesuaian sesuai arahan dari Ditjen Dukcapil, dengan harapan pelayanan dukcapil di Sumatera Barat bisa lebih baik dan memuaskan masyarakat.

Selain Sekda Hansastri, kedatangan Andi Kriarmoni juga disambut oleh Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sumbar, Besti Rahmad, dan Kepala Biro Organisasi Provinsi Sumbar, Fitriati.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer