28.4 C
Jakarta
HomeKriminalTiga terdakwa penyelundupan imigran Rohingya divonis 20 tahun penjara

Tiga terdakwa penyelundupan imigran Rohingya divonis 20 tahun penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, telah memutuskan hukuman bagi tiga terdakwa penyelundupan imigran etnis Rohingya ke daerah tersebut. Ketiganya divonis hukuman penjara selama 20 tahun.

Vonis tersebut diumumkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Fadhil, Keumala Sari, dan Jon Mahmud. Ketiga terdakwa adalah Mohammad Amin, Anisul Hoque, dan Habibul Basyar, yang masing-masing memiliki peran dalam penyelundupan tersebut.

Mohammad Amin, nakhoda kapal asal Myanmar, divonis 8 tahun penjara, sementara Anisul Hoque dan Habibul Basyar masing-masing divonis 6 tahun penjara. Mereka juga dihukum membayar denda Rp500 juta atau menjalani 3 bulan penjara.

Jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan hukuman tersebut. Majelis hakim meminta waktu untuk pertimbangan sebelum keputusan akhir diambil.

Penyelundupan terjadi pada Desember 2023, ketika para terdakwa membawa 134 imigran Rohingya ke Indonesia melalui Pantai Blang Ulam, Aceh Besar. Mereka memungut uang antara 100 ribu hingga 200 ribu taka sebagai biaya kapal.

Dalam persidangan, terungkap bahwa para terdakwa melanggar Undang-Undang Keimigrasian dengan membawa imigran tanpa dokumen yang sah melalui pemeriksaan imigrasi.

Putusan ini mencerminkan keseriusan hukum terhadap tindak penyelundupan dan memberikan pelajaran bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer