30.5 C
Jakarta
HomePolitikSetelah Putusan MA, KPU dan PKPU Berharmonisasi terkait Usia Kepala Daerah

Setelah Putusan MA, KPU dan PKPU Berharmonisasi terkait Usia Kepala Daerah

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, mengatakan bahwa saat ini KPU sedang melakukan harmonisasi terkait Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah setelah adanya putusan Mahkamah Agung mengenai batas usia calon kepala daerah.

Menurut Mellaz, proses harmonisasi ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap kewenangan Mahkamah Agung sebagai lembaga dalam struktur tata negara Indonesia. Harmonisasi tersebut juga dilakukan untuk memastikan bahwa setiap Peraturan KPU disesuaikan dengan undang-undang yang mengaturnya serta dengan undang-undang lain yang terkait.

Selain mengharmonisasikan putusan Mahkamah Agung, August juga menyebut bahwa KPU sedang membahas mengenai status calon kepala daerah yang pernah menjabat sebagai penjabat kepala daerah berdasarkan Peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah.

Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 telah mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia terkait batasan minimal usia calon kepala daerah. Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Sebagai hasilnya, Mahkamah Agung memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.

Dalam konteks ini, KPU RI menegaskan bahwa mereka menghormati putusan Mahkamah Agung terkait batasan usia calon kepala daerah dan akan terus berkoordinasi serta melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan arahan tersebut.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer