33.7 C
Jakarta
HomePolitikKPU RI mengapresiasi dukungan pemda dalam peluncuran tahapan pilkada

KPU RI mengapresiasi dukungan pemda dalam peluncuran tahapan pilkada

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengapresiasi dukungan dari pemerintah daerah (pemda) dalam meluncurkan tahapan Pilkada 2024. Ia menyatakan bahwa persiapan Pilkada telah dilakukan di berbagai daerah dengan seremoni peluncuran tahapan yang dilaporkan melalui berbagai media. Menurut Mellaz, kegiatan peluncuran tahapan Pilkada 2024 di daerah-daerah juga menandakan bahwa penganggaran untuk Pilkada telah terealisasi dan berjalan lancar sesuai dengan skema yang telah ditetapkan.

Total anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2024 mencapai sekitar Rp28 triliun, yang akan dikelola oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selain penganggaran, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga telah membentuk dan melantik badan ad hoc untuk melaksanakan Pilkada 2024, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pembentukan Panitia Pemutakhiran Pemilih (Pantarlih) juga sedang disiapkan.

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Semua tahapan tersebut dilakukan dalam upaya untuk menyelenggarakan Pilkada 2024 dengan transparan dan profesional. KPU RI berterima kasih atas dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam menjalankan proses demokrasi ini.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer