30.1 C
Jakarta
HomePolitikKomisi III mencatat bahwa RUU MK belum disahkan karena DPR sedang fokus...

Komisi III mencatat bahwa RUU MK belum disahkan karena DPR sedang fokus pada pembahasan RAPBN 2025.

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, menjelaskan bahwa revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) belum dibahas dalam rapat paripurna karena fokus DPR RI masih terarah pada pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Menurut Bambang, pembahasan RAPBN menjadi prioritas karena kondisi global saat ini kurang menguntungkan bagi semua negara. Oleh karena itu, pembahasan RAPBN memerlukan kehati-hatian.

Selain itu, APBN juga menjadi fokus utama pembahasan karena Indonesia akan mengalami transisi pemerintahan, dan proses transisi tersebut harus memiliki kesinambungan.

Puan Maharani, Ketua DPR RI, juga menyampaikan bahwa RUU tentang MK belum dimasukkan dalam Rapat Paripurna karena DPR ingin mendengar masukan dari masyarakat terlebih dahulu.

Komisi III DPR RI bersama Pemerintah pada masa reses sebelumnya menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibahas dalam Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Rapat kerja bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) yang diwakili oleh pemerintah telah dilakukan oleh Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta. Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir.

Artikel ini disusun oleh Bagus Ahmad Rizaldi dan telah diedit oleh Tasrief Tarmizi.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer