27.6 C
Jakarta
HomePolitikKIP mewajibkan wakil rakyat terpilih di Aceh Barat untuk melaporkan LHKPN ke...

KIP mewajibkan wakil rakyat terpilih di Aceh Barat untuk melaporkan LHKPN ke KPK

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat telah meminta kepada legislator DPRK Aceh Barat periode 2024-2029 untuk segera melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Menurut Komisioner KIP Kabupaten Aceh Barat, Teuku Novian Nukman, pelaporan LHKPN ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara negara, termasuk anggota legislatif. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

Dalam Peraturan KPU tersebut disebutkan bahwa calon terpilih harus melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Selain itu, tanda terima pelaporan harta kekayaan juga harus disampaikan kepada KIP Kabupaten Aceh Barat paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka nama mereka tidak akan dicantumkan dalam penyampaian nama calon terpilih. Oleh karena itu, anggota DPRK Aceh Barat terpilih periode 2024-2029 diminta untuk segera melaporkan LHKPN ke KPK sebelum dilakukan pelantikan.

Pelaporan LHKPN adalah kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap penyelenggara negara, agar transparansi harta kekayaan yang dimiliki dapat terpenuhi.istribusi konten media ini dilindungi undang-undang. (baca juga: Empat Kepala daerah Jatim laporkan LHKPN ke KPK, KPU Kaltara wajibkan anggota DPRD terpilih laporkan LHKPN ke KPK, Andrinof Chaniago laporkan LHKPN ke KPK)

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer