30.1 C
Jakarta
HomePolitikKetua DPR Komisi III memastikan bahwa RUU Polri akan dibahas secara terbuka

Ketua DPR Komisi III memastikan bahwa RUU Polri akan dibahas secara terbuka

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, memastikan bahwa pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan dilakukan secara terbuka. Hal ini bertujuan agar seluruh pihak dapat mengawasi dan menilai apabila terdapat pasal-pasal yang dianggap membahayakan dalam RUU tersebut.

Bambang menegaskan bahwa agenda pembahasan RUU Polri belum sampai ke Komisi III DPR. Dia menekankan bahwa setiap orang pasti memiliki pandangan negatif terhadap RUU tersebut akibat isu-isu yang berkembang, namun seluruh pihak akan dapat membaca isinya bersama-sama ketika RUU tersebut dibahas di Komisi III DPR.

Dia menjelaskan bahwa pembahasan RUU tentang Polri masih belum dilakukan di Komisi III DPR RI karena RUU tersebut juga belum dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. RUU Polri disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 28 Mei dengan persetujuan dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

RUU Polri menjadi salah satu dari empat revisi undang-undang yang disetujui bersamaan, termasuk RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pembahasan RUU Polri dan revisi undang-undang lainnya tetap berlanjut meskipun masih dalam tahap awal. Hal ini menunjukkan bahwa proses pembahasan akan melibatkan berbagai pihak dan akan dilakukan secara transparan.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer