28.4 C
Jakarta
HomeKriminalKejagung dalami asal emas ilegal 109 ton yang masuk ke Antam

Kejagung dalami asal emas ilegal 109 ton yang masuk ke Antam

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyelidiki asal muasal pemasok 109 ton emas ilegal yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam.

109 ton emas yang diproduksi dengan cap Antam tersebut dikonfirmasi oleh Ketut sebagai emas asli yang hanya beredar di Indonesia. Meskipun demikian, emas tersebut diproses menjadi logam mulia (LM) Antam tanpa melalui verifikasi dan prosedur yang benar. Namun, LM Antam masih dapat diterima dan dijual kembali ke Antam.

Masalah muncul ketika emas tersebut dianggap ilegal, sehingga beberapa pendapatan negara dari legalisasi cap PT Antam berkurang. Selain itu, suplai emas yang tinggi di masyarakat menyebabkan harga emas di pasaran menjadi rendah karena ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran.

Ketut menegaskan bahwa nilai kerugian keuangan negara atas kasus ini sedang dihitung oleh BPKP. Penyidik telah menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam reperiode 2010-2022 sebagai tersangka. Penyidik juga terus memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini untuk melengkapi pemberkasan dalam penyelidikan.

Artikel ini ditulis oleh Laily Rahmawaty dan disunting oleh Hisar Sitanggang.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer