29 C
Jakarta
HomePolitikHadi mendorong keterlibatan masyarakat dan pihak luar negeri dalam penelitian pidana bersyarat

Hadi mendorong keterlibatan masyarakat dan pihak luar negeri dalam penelitian pidana bersyarat

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto berencana melibatkan masyarakat sipil dan pihak luar negeri selama pemberlakuan Pasal Pidana Bersyarat. Menurut Hadi, pengkajian bersama dengan masyarakat sipil dan kerja sama dengan luar negeri akan dilakukan dari 2024 hingga 2026 untuk memastikan penerapan pasal tersebut berjalan lancar.

Menurut Hadi, pelibatan masyarakat sipil dalam mengkaji penerapan pidana bersyarat diperlukan untuk mengetahui dampak efek jera bagi pelanggar hukum. Sementara itu, melibatkan pihak dari luar negeri akan membantu dalam mempelajari pemberlakuan pidana bersyarat dari negara lain.

Menurut Menko Hadi, penerapan Pasal 14A – Pasal 14F KUHP tentang Pidana Bersyarat diharapkan dapat mengurangi jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan yang saat ini sudah penuh. Dengan penerapan konsep pidana bersyarat, para narapidana yang divonis maksimal satu tahun penjara dapat melakukan kerja sosial sebagai bentuk keadilan restorasi.

Hadi menjelaskan bahwa meskipun pasal pidana bersyarat bukan hal baru dalam penegakan hukum, namun belum digunakan secara maksimal karena kurangnya pedoman. Kini, pedoman untuk penerapan pasal tersebut telah dibentuk dan disepakati oleh Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM. Pedoman ini akan disosialisasikan selama enam bulan untuk memastikan penerapan restorative justice maksimal di seluruh daerah.

Harapannya, penerapan pasal pidana bersyarat dapat berjalan maksimal sehingga KUHP baru bisa diberlakukan pada tahun 2026.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer