Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri mendukung penerapan Mal Pelayanan Publik Indonesia (MPPI) untuk meningkatkan pelayanan publik di daerah. MPPI didesain berbasis cloud computing agar lebih mudah dioperasikan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
MPPI sepenuhnya menggunakan cloud computing dengan platform mobile, dimana setiap daerah memiliki aplikasi mobile sendiri. Hal ini memudahkan implementasinya di berbagai daerah. Uji coba penerapan MPPI sudah dilakukan di Kabupaten Bengkulu dan Sinjai.
Versi terbaru MPPI adalah MPPI 2.0, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan di daerah tersebut. Aplikasi ini dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan daerah dan mengintegrasikan proses bisnis serta mendokumentasikan seluruh layanan publik, mulai dari pendaftaran hingga pengambilan dokumen oleh masyarakat.
Meskipun begitu, masih ada beberapa kendala dalam penerapan MPPI, seperti masalah hosting data di luar negeri. Untuk menyatukan data MPPI ke dalam satu sistem data Kemendagri, hosting data setidaknya harus dipindahkan ke dalam negeri.
Dalam upaya pembangunan MPPI, disarankan agar diselaraskan dengan peran Kemendagri sebagai pembina pemerintah daerah. Strategi ini dapat dilakukan dengan mengangkat best practice pemanfaatan MPPI di daerah untuk menonjolkan inovasi pelayanan publik yang memberikan manfaat bagi daerah.
BSKDN optimis dalam memperluas penerapan smart governance melalui kolaborasi, serta terus meningkatkan pembentukan Mal Pelayanan Publik di daerah.