28.4 C
Jakarta
HomeKesehatanPelecehan Anak Baju Biru, KPAI: Bukti Anak Sering Jadi Korban Kekerasan Orang...

Pelecehan Anak Baju Biru, KPAI: Bukti Anak Sering Jadi Korban Kekerasan Orang Terdekat

Terkait ibu kandung lecehkan anak baju biru, Kawiyan menyayangkan terjadinya kasus ini.

“Saya sebagai komisioner KPAI menyayangkan tindakan seorang ibu yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki berusia sekitar lima tahun yang merupakan anak kandungnya sendiri,” kata Kawiyan.

“Tindakan yang dilakukan oleh ibu kandung yang tersebar di media sosial tersebut sudah merupakan bentuk kejahatan seksual terhadap anak,” tambahnya.

Lebih lanjut Kawiyan mengatakan bahwa sang ibu berpotensi melanggar Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No. 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak. Khususnya Pasal 76D yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

Karena anak yang menjadi korban merupakan anak laki-laki, pelaku juga terancam oleh Pasal 76E yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer