29.5 C
Jakarta
HomeKriminalKejagung didesak tuntaskan perkara korupsi emas Antam usut swasta

Kejagung didesak tuntaskan perkara korupsi emas Antam usut swasta

Pengamat dan ahli hukum pidana mendesak Kejaksaan Agung untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas emas seberat 109 ton di PT Antam dengan mengusut keterlibatan pihak swasta.

Ahli hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menegaskan, setiap penyimpangan yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus ditindak, baik penyimpangan yang terjadi secara sistemik atau menggunakan sistem kerja yang ada, maupun penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum secara insidental.

Menurut Fickar, penindakan kasus dugaan korupsi komoditas ini menjadi penting, mengingat emas Antam merupakan standar ukuran bagi kualitas emas, baik dalam perdagangan lokal maupun internasional, karenanya potensi kerugian bisa dirasakan oleh banyak pihak, bukan hanya negara tapi masyarakat secara langsung.

Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Zaki Mubarak juga mempertanyakan lemahnya sistem pengawasan kerja di Antam, termasuk di BUMN secara keseluruhan. Menurut Zaki, kasus ini menjadi suatu ironi yang sudah berlangsung belasan tahun dan menyebabkan potensi kerugian negara hingga ratusan triliun.

Anggota Komisi VII DPR RI Sartono Hutomo juga mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan langkah-langkah tegas dalam menuntaskan perkara tersebut. Skandal tersebut mengakibatkan potensi kerugian negara yang sangat besar, yang seharusnya bisa menjadi pemasukan dalam sektor pendapatan negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan pihaknya akan terus mengusut perkara tersebut hingga ke pihak swasta tanpa mengungkap identitas pihak swasta yang terlibat dari kasus tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan juga akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menelusuri pihak-pihak yang diduga melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana, mengingat perkara tersebut terjadi selama rentang waktu 12 tahun 2010-2022.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam periode 2010-2022 sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait jasa manufaktur logam mulia.

Penyidik Jaksa Agung Muda juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus tersebut, serta terus mendalami kasus dengan fokus pada dugaan TPPU.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer