30.1 C
Jakarta
HomeKriminalEmpat warga Aceh didakwa langgar UU Imigrasi selundupkan 72 Rohingya

Empat warga Aceh didakwa langgar UU Imigrasi selundupkan 72 Rohingya

Keempat warga yang terdiri dari Herman, Mukhtar, Erfan dari Kabupaten Aceh Selatan, dan Harfandi dari Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh, telah didakwa karena diduga menyelundupkan 72 etnis Rohingya ke perairan Aceh pada 21 Maret 2024. Mereka didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan tindakan tersebut.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Yusni Febriansyah, menyatakan bahwa keempat terdakwa diduga melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Berdasarkan dakwaan tersebut, keempat terdakwa bersama dengan sejumlah rekannya yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), diduga melakukan penyelundupan puluhan etnis Rohingya ke daratan Aceh. Mereka diduga menjemput para imigran Rohingya dari perairan Sabang, Aceh, setelah sebelumnya diberangkatkan dari Myanmar dengan tujuan Malaysia dan transit di Aceh.

Namun, dalam perjalanan, kapal yang membawa puluhan etnis Rohingya tersebut terbalik akibat badai di perairan Aceh Barat. Beberapa pelaku berhasil melarikan diri sementara keempat terdakwa ditahan oleh imigran Rohingya agar tidak melarikan diri. Mereka akhirnya tertangkap di lokasi terpisah setelah ditolong oleh pihak Basarnas dan ditangkap di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Keempat terdakwa mengakui tindakan mereka dan dakwaan JPU di hadapan majelis hakim. Hakim meminta JPU untuk menghadirkan enam saksi lainnya dalam sidang berikutnya. Sidang dilanjutkan pada tanggal 11 Juni 2024 untuk mendengarkan keterangan saksi. Tiga saksi etnis Rohingya telah melarikan diri dan hakim meminta koordinator penampungan Rohingya untuk hadir di persidangan.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer