29.5 C
Jakarta
HomePolitikBSKDN: Mal Pelayanan Publik Indonesia dapat dioperasikan dengan mudah di berbagai daerah.

BSKDN: Mal Pelayanan Publik Indonesia dapat dioperasikan dengan mudah di berbagai daerah.

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginformasikan bahwa Mal Pelayanan Publik Indonesia (MPPI) menggunakan teknologi komputasi awan (cloud computing) untuk memudahkan pengoperasiannya di berbagai daerah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, hingga kota.

Menurut Pelaksana Harian (Plh.) Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik, Faisal Syarif, MPPI sepenuhnya mengandalkan cloud computing dengan platform mobile yang memungkinkan penggunaan di tingkat daerah. MPPI telah diuji coba di beberapa daerah seperti kabupaten di Bengkulu dan Kabupaten Sinjai. Saat ini, MPPI telah diperbarui menjadi versi 2.0 yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan di setiap daerah.

Faisal juga menjelaskan bahwa MPPI dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan daerah. Proses bisnis diintegrasikan dan seluruh layanan didokumentasikan dalam MPPI, mulai dari pendaftaran hingga pengambilan dokumen oleh masyarakat.

Namun, masih ada kendala terkait penempatan hosting di luar negeri dalam penerapan MPPI. Untuk mengintegrasikan MPPI ke dalam satu data Kemendagri, server harus dipindahkan ke dalam negeri.

Faisal menyarankan agar pembangunan MPPI disesuaikan dengan peran Kemendagri sebagai pembina pemerintah daerah. Hal ini diharapkan dapat membuat MPPI lebih mudah diterima dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Strategi seperti mengangkat best practice pemanfaatan MPPI di daerah juga dapat dilakukan untuk menonjolkan MPPI sebagai inovasi pelayanan publik yang bermanfaat bagi daerah.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer