30.5 C
Jakarta
HomePolitikRapat Internal KPU Setelah MA Mengubah Batas Usia di Pilkada 2024

Rapat Internal KPU Setelah MA Mengubah Batas Usia di Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana untuk mengadakan rapat internal setelah terbitnya Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan batas minimal usia calon kepala daerah dalam Pilkada 2024. Putusan tersebut telah diterbitkan dengan Nomor 23 P/HUM/2024 dan memiliki status berkekuatan hukum tetap.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa KPU akan mengevaluasi dan mengkaji putusan tersebut. Beliau sudah melaporkan keputusan MA tersebut kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, karena putusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat.

Selanjutnya, KPU akan melakukan pembahasan internal dan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang sebagaimana kewajiban etis. Putusan MA mengabulkan permohonan uji materiil dari Partai Garda Republik Indonesia terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Keputusan tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diumumkan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, pasal dalam regulasi KPU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum kecuali dimaknai dengan persyaratan usia calon kepala daerah sejak penetapan pasangan calon.

MA juga berpendapat bahwa penghitungan usia calon kepala daerah harus dimulai sejak tanggal pelantikannya atau sesaat setelah statusnya berakhir sebagai calon. Jika usia calon hanya dihitung pada saat penetapan pasangan calon, maka ada potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru akan mencapai usia minimal yang ditentukan.

Selain itu, MA menekankan bahwa UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya berlaku untuk KPU sebagai penyelenggara pemilu, tetapi juga untuk seluruh warga negara yang berhak mencalonkan dan dicalonkan.

KPU akan melakukan rapat internal untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Putusan ini dianggap sebagai langkah progresif dalam perubahan syarat batas usia calon kepala daerah.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer