29 C
Jakarta
HomeKriminalMantan Hakim MK sebut Pileg DPD Sumbar tidak sah

Mantan Hakim MK sebut Pileg DPD Sumbar tidak sah

Mantan Hakim Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan mengatakan bahwa Pemilihan Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) tidak sah. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Maruarar saat menjadi ahli dalam sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat yang diajukan oleh Irman Gusman. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, pada hari Senin.

Menurut Maruarar, Pemilu DPD yang telah berlangsung dan putusan 360 tidak sah dan batal. Hal ini disebabkan oleh ketidakhadiran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap. Maruarar menilai bahwa sikap KPU dalam mengabaikan putusan PTUN Jakarta merupakan pelanggaran terhadap profesionalitas, kejujuran, keadilan, kepastian hukum, dan independensi KPU.

Dalam persidangan tersebut, Ketua MK juga memberikan penjelasan kepada Ketua KPU Hasyim Asyari tentang ketidakperlunya pencabutan hak politik bagi mereka yang telah menjalani masa jeda lima tahun. Suhartoyo menyatakan bahwa jika KPU mempertimbangkan putusan MK terhadap mereka yang telah menerima masa jeda lima tahun, maka tidak perlu melakukan pencabutan hak politik. Meskipun tidak diatur secara eksplisit, hal tersebut merupakan pertimbangan dari MK.

Selain itu, Suhartoyo juga menyoroti perbedaan sikap Ketua KPU dalam menanggapi putusan pengadilan. Dia menyoroti bahwa apakah KPU akan tunduk pada putusan badan peradilan atau tidak. R. Ahmad Waluya, koordinator tim kuasa Irman Gusman, menyatakan optimisme atas kemungkinan dikabulkannya perkara tersebut. Waluya menyebut bahwa syarat jeda lima tahun tidak berlaku bagi Irman.

Artikel ini disunting dan diterbitkan oleh ANTARA pada tahun 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer