Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengkonfirmasi bahwa enam nelayan dari wilayah tersebut masih berada dalam tahanan di penjara Thailand karena sedang menjalani masa hukuman. Asisten II Setdakab Aceh Timur, Darmawan M Ali, menyatakan bahwa dari 39 nelayan Aceh Timur yang sebelumnya ditangkap, hanya enam yang masih tertahan, sementara 32 lainnya sudah dipulangkan.
Proses pemulangan salah seorang nelayan masih dalam tahap administrasi di Kedubes Republik Indonesia akibat kesalahan dokumen yang terjadi. Keenam nelayan yang masih ditahan di Thailand diperkirakan akan bebas dalam tiga bulan ke depan, sedangkan proses pemulangan yang masih berlangsung telah melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Sosial Aceh.
Para nelayan tersebut ditangkap atas tuduhan penangkapan ikan secara ilegal oleh otoritas keamanan laut Thailand dan dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan. Setelah menjalani masa hukuman, 32 nelayan telah dipulangkan ke Jakarta dan selanjutnya ke Aceh Timur setelah diterbangkan ke Kuala Namu, Sumatera Utara.
Proses pemulangan nelayan yang masih tertahan di Thailand terus berlangsung dalam upaya untuk membawa mereka kembali ke tanah air. Para nelayan yang telah dipulangkan mendapatkan kesempatan untuk kembali kepada keluarga masing-masing setelah perjalanan panjang tersebut.