30.1 C
Jakarta
HomeKriminalPolri dalami dugaan TPPU Caleg DPRK Aceh Tamiang

Polri dalami dugaan TPPU Caleg DPRK Aceh Tamiang

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Sofyan, seorang calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (caleg DPRK) Aceh Tamiang.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa Sofyan menerima uang sebesar Rp380 juta sebagai hasil dari pengiriman narkoba dari Aceh ke Jakarta. Sofyan bekerja sama dengan tiga tersangka lainnya, yaitu S, RAF, dan IA. Salah satu dari mereka adalah adik kandung Sofyan. Mereka ditangkap di Bakauheni pada 10 Maret 2024.

Saat penangkapan Sofyan di Aceh Tamiang pada tanggal 25 Mei 2024, ia sedang berbelanja di salah satu toko pakaian setelah dua bulan buron. Dari hasil pemeriksaan, Sofyan mengakui bahwa ia menggunakan dana dari penjualan narkoba untuk kepentingan kampanye politiknya.

Meskipun tes narkoba yang dilakukan pada Sofyan memberikan hasil negatif, namun ia telah diidentifikasi sebagai bandar narkoba, pemodal, dan pemilik dari 70 kg sabu. Sofyan juga terlibat dalam komunikasi dengan seorang tersangka pemburuan di Malaysia. Narkoba yang dikirim oleh Sofyan berasal dari Malaysia dan dikirim melalui Aceh menuju Jakarta.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer