28.4 C
Jakarta
HomeKriminalMA persilakan KY dalami putusan batas usia

MA persilakan KY dalami putusan batas usia

Mahkamah Agung (MA) menganggap serius langkah Komisi Yudisial (KY) yang sedang mendalami putusan lembaganya terkait dengan perubahan minimal batas usia calon kepala daerah. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Sunarto, memberikan tanggapannya terkait hal ini setelah menghadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung MA, Jakarta.

Sunarto menyatakan, “Ya, silakan kalau KY,” namun ia menegaskan bahwa MA tidak akan memberikan komentar lebih lanjut terkait langkah KY tersebut. Ia menekankan bahwa KY adalah lembaga yang berwenang dalam hal ini dan disarankan untuk bertanya langsung kepada KY.

Sebagai prinsip, Sunarto mengatakan bahwa hakim memiliki otoritas, meskipun ia tidak memberikan penjelasan rinci mengenai hal tersebut. Ia juga menyebut bahwa MA tidak akan mengomentari lebih lanjut terkait langkah yang diambil oleh KY.

Sebelumnya, Anggota KY, Joko Sasmito, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan instruksi kepada Tim Pengawasan Perilaku Hakim (Waskim) dan Investigasi untuk mendalami putusan MA terkait perubahan minimal batas usia calon kepala daerah. Hasil dari pendalaman tersebut akan menjadi dasar pertimbangan hukum bagi KY terhadap majelis hakim MA yang memutus perkara tersebut.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengemukakan bahwa KY tetap memperhatikan putusan MA terkait perubahan minimal batas usia calon kepala daerah, meskipun lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi. Mukti menilai pentingnya menjaga rasa keadilan masyarakat agar dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap putusan tersebut serta untuk pelaksanaan demokrasi yang lebih baik.

KY mempersilakan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim dengan menyertakan bukti pendukung agar KY dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, KY hanya akan fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia terkait dengan minimal batasan usia calon kepala daerah. MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sebagai hasilnya, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum selama tidak diinterpretasikan dengan benar.

MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Semua proses ini dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan pilkada yang jujur dan adil serta untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi yang ada.

Sumber: ANTARA 2024

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer