29 C
Jakarta
HomePolitikPakar: Perlunya Menanggapi Fatwa Salam lintas Agama dengan Bijak

Pakar: Perlunya Menanggapi Fatwa Salam lintas Agama dengan Bijak

Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, menekankan pentingnya menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia mengenai salam lintas agama dengan bijak dan tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Menurut Tholabi, fatwa merupakan produk pemikiran hukum Islam yang dapat diberi tafsir dan pendapat yang berbeda.

Tholabi menjelaskan bahwa fatwa tidak bersifat mutlak bagi selain mustafti atau pemohon fatwa. Polemik yang timbul akibat fatwa salam lintas agama, menurutnya, disebabkan oleh bercampurnya forum internal dan eksternal dalam merespons fatwa tersebut. Hal ini mempertegas perlunya pemilahan forum internal dan eksternal dalam mengadopsi aturan agama.

Tholabi juga menegaskan bahwa salam lintas agama harus ditempatkan pada porsi yang tepat, terutama dalam forum publik dan bukan dalam forum internal umat Islam. Hal ini merupakan bagian dari upaya membangun harmoni antar umat beragama. Tholabi menyarankan agar penggunaan salam lintas agama dilakukan dalam forum eksternal dan publik, seperti dalam acara yang diselenggarakan oleh lembaga publik pemerintahan atau forum lintas agama resmi lainnya.

Dengan mengambil pandangan bijak dan memahami konteks penggunaan salam lintas agama, Tholabi berharap agar masyarakat dapat memperkuat kerukunan antar umat beragama.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer