32.8 C
Jakarta
HomeKriminalMA mempersilakan KY dalami putusan batas usia

MA mempersilakan KY dalami putusan batas usia

Mahkamah Agung (MA) merespons langkah Komisi Yudisial (KY) yang sedang menyelidiki putusan MA terkait perubahan minimal batas usia calon kepala daerah.

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto menyatakan, “Ya, silakan kalau KY,” ketika dimintai tanggapannya usai acara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung MA, Jakarta. Dia menegaskan bahwa MA tidak akan memberikan komentar lebih lanjut terkait langkah KY tersebut.

Sunarto juga mengatakan bahwa hakim memiliki otoritas, namun dia tidak menjelaskan secara detail. Ia menekankan bahwa KY memiliki wewenang untuk menyelidiki putusan tersebut dan KY akan mempertimbangkan aspek hukum dari majelis hakim MA dalam putusan tersebut.

Anggota KY, Joko Sasmito, mengatakan bahwa Tim Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi telah diperintahkan untuk menyelidiki putusan MA terkait batasan usia calon kepala daerah. Hasil dari penyelidikan ini akan menjadi dasar bagi pertimbangan hukum KY terhadap majelis hakim MA.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa KY tetap memperhatikan putusan tersebut karena menentukan integritas pemilihan kepala daerah yang adil. Ia menyerukan publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim kepada KY agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 memenangkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia terkait dengan batasan usia calon kepala daerah. MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal dalam PKPU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang. MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

Hal ini menunjukkan bahwa MA memberikan keputusan yang menguntungkan bagi Partai Garuda dan juga mendorong adanya pemilihan kepala daerah yang lebih adil dan transparan.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer