Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Supiori, Papua sedang melakukan verifikasi administrasi (vermin) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 terhadap pasangan calon Bupati Yotam Wakun dan Wakil Bupati Marinus Maryar yang maju melalui jalur perseorangan.
Jeckson Maryen, Komisioner KPU Supiori, mengatakan bahwa jadwal verifikasi administrasi untuk pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Supiori dari jalur perseorangan akan berlangsung hingga 2 Juni 2024. Syarat dukungan paslon perseorangan Pilkada Supiori adalah 10 persen dari jumlah pemilih tetap pemilu 2024, yang berjumlah 17.128 pemilih tetap. Oleh karena itu, pasangan calon perseorangan Supiori membutuhkan 1.713 dukungan KTP untuk lolos verifikasi.
Setelah verifikasi administrasi, KPU akan melanjutkan dengan verifikasi faktual di lapangan dengan mengunjungi rumah-rumah warga untuk memeriksa data dukungan yang disampaikan paslon. Proses ini dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota Tahun 2024.
Jadwal tahapan Pilkada 2024 meliputi periode pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilih, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, dan pelaksanaan pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara pada 27 November 2024, dilanjutkan dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.
Artikel ini ditulis oleh Muhsidin dan disunting oleh Agus Setiawan, hak cipta dilindungi © ANTARA 2024.