Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, menegaskan bahwa pihaknya tidak memilih-milih saat mengawasi calon kepala daerah yang akan berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024.
“Bawaslu ketika melakukan pengawasan tidak boleh tebang pilih. Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu harus dilakukan dengan cara yang sama untuk semua calon,” ujar Lolly dalam Media Gathering Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Nusa Penida, Klungkung, Bali, Sabtu malam.
Lolly juga menekankan bahwa Bawaslu tidak memperhatikan latar belakang sosok calon yang akan mencalonkan diri. Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu harus setara untuk semua calon, tanpa adanya pemilih-pemilihan.
Jadwal tahapan Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Dikutip dari ANTARA, Pewarta Narda Margaretha Sinambela, Editor: Chandra Hamdani Noor, Copyright © ANTARA 2024.