30.5 C
Jakarta
HomePolitikBawaslu menunggu langkah selanjutnya KPU terkait keputusan batas usia Pilkada 2024

Bawaslu menunggu langkah selanjutnya KPU terkait keputusan batas usia Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menyatakan bahwa mereka menunggu tindak lanjut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terkait batas minimal usia calon kepala daerah. Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyampaikan hal ini dalam acara Media Gathering Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Nusa Penida, Klungkung, Bali. Menurutnya, Bawaslu akan menghormati semua keputusan yang dikeluarkan oleh MA, karena mereka bertanggung jawab sebagai pengawas pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Lolly juga menyatakan bahwa belum ada komunikasi dari KPU terkait rencana perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dia menyebut bahwa komunikasi mengenai hal ini belum terjadi, karena sudah menjadi perbincangan publik.

Sebelumnya, Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima file putusan MA terkait pencabutan aturan mengenai batas minimal usia calon kepala daerah. Dalam konteks kepastian hukum, KPU perlu menunggu file putusan resmi yang dipublikasikan oleh MA.

Putusan MA mengabulkan permohonan uji materiil dari Partai Garuda terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Keputusan ini tercantum dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diumumkan pada Rabu, 29 Mei 2024. MA menyatakan bahwa berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota, merupakan peraturan yang melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. MA juga menegaskan bahwa batas minimal usia calon kepala daerah harus dihitung sejak tanggal pelantikannya atau sesaat setelah status calon tersebut berakhir.

MA juga berpendapat bahwa UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya berlaku untuk KPU sebagai penyelenggara pemilu, tetapi juga untuk seluruh warga negara yang berhak mencalonkan atau dicalonkan. Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda, terdapat perubahan pada syarat batas minimal usia calon kepala daerah dan titik penghitungan usianya.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer