Home Politik Bawaslu menghormati putusan MA terkait batas usia calon kepala daerah

Bawaslu menghormati putusan MA terkait batas usia calon kepala daerah

0

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah. Putusan itu mengubah batas calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih.

“Kalau putusan MA kan Bawaslu pelaksana undang-undang. Jadi dalam konteks ini tentu Bawaslu harus hormati seluruh proses yang sudah berjalan,” ujar Lolly dalam Media Gathering Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Nusa Penida, Klungkung, Bali, Sabtu malam.

Ia menjelaskan bahwa Bawaslu adalah pelaksana undang-undang, sehingga menghormati seluruh proses yang sudah berjalan. Namun, ia menyebut bahwa putusan MA sedang ditunggu oleh KPU untuk disinkronkan dengan Peraturan KPU (PKPU) yang saat ini sedang dalam proses.

“Mari kita tunggu prosesnya, karena KPU akan menyinkronkan dalam PKPU yang sedang dalam proses,” tambahnya.

Putusan MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diumumkan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

Pasal yang diajukan uji materiil adalah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

MA juga menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak memuat usia minimal calon kepala daerah. Oleh karena itu, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda dan memberikan perubahan pada syarat usia minimal calon kepala daerah serta titik penghitungan usia calon.

Dalam pertimbangannya, MA menekankan bahwa penghitungan usia calon kepala daerah harus dihitung sejak tanggal pelantikannya atau sesaat setelah status calon tersebut berakhir. MA juga menyatakan bahwa UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya berlaku bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu, tetapi juga bagi seluruh warga negara yang berhak mencalonkan dan dicalonkan.

Dengan demikian, putusan MA ini akan memiliki dampak signifikan pada proses pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Source link

Exit mobile version