29 C
Jakarta
HomePolitikPSI: Keputusan Mahkamah Agung tidak berpengaruh pada Kaesang

PSI: Keputusan Mahkamah Agung tidak berpengaruh pada Kaesang

Wakil Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman memastikan bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas umur pencalonan kepala daerah tidak ada kaitannya dengan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.

Andy menegaskan bahwa putusan MA tersebut tidak terkait dengan PSI atau Kaesang. Partai Garuda lah yang mengajukan gugatan ke MA, tanpa ada koordinasi dengan PSI.

Andy berharap semua pihak menghormati keputusan MA yang didasarkan pada pertimbangan yang beragam. Dia juga meminta masyarakat bertanya kepada MA dan Partai Garuda mengenai alasan di balik putusan tersebut.

Putusan MA tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Partai Garuda. MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan kepala daerah.

Artikel ini disusun oleh Walda Marison dan diedit oleh Indra Gultom.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer