Home Kriminal Polri usut keterlibatan keluarga caleg DPRK Aceh Tamiang

Polri usut keterlibatan keluarga caleg DPRK Aceh Tamiang

0

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sedang menyelidiki keterlibatan keluarga calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (caleg DPRK) Aceh Tamiang Sofyan dalam kasus dugaan jaringan narkoba.

Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Gembong Yudha, menyebutkan bahwa tersangka Sofyan melibatkan adik iparnya dalam pengiriman narkoba sabu seberat 70 kilogram dari Aceh ke Jakarta.

Dari tiga tersangka yang ditangkap pada 10 Maret di Lampung, salah satunya adalah adik ipar tersangka. Tiga tersangka tersebut adalah S alias G, RAF alias F, dan IA. Dua tersangka lainnya merupakan orang kenalan yang direkrut untuk mengirimkan narkoba dari Aceh ke Jakarta melalui jalur darat.

Saat penangkapan dilakukan, Sofyan sudah melarikan diri saat mobil yang membawa barang bukti itu memasuki Pelabuhan Bakauheni. Sofyan sempat menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama hampir dua bulan sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Sofyan diidentifikasi sebagai bandar narkoba yang memberikan modal, memiliki barang, dan mengenal pengirim barang di Malaysia. Dia juga menerima komisi dari jaringan Malaysia sebesar Rp380 juta untuk operasional pengiriman narkoba dari Aceh ke Jakarta.

Pihak penyidik masih mendalami apakah uang hasil kejahatan narkoba tersebut digunakan oleh Sofyan untuk kepentingan politik, termasuk kemungkinan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Penyidik terus melakukan pencarian dan memperdalam kasus ini.

Artikel ini telah ditulis oleh Laily Rahmawaty dan diedit oleh Laode Masrafi. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

Exit mobile version