30.5 C
Jakarta
HomeKriminalPolresta Barelang tangkap 24 orang perekrut PMI ilegal

Polresta Barelang tangkap 24 orang perekrut PMI ilegal

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, telah berhasil menangkap 24 orang perekrut pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dalam waktu lima bulan terakhir, yaitu dari bulan Januari hingga Mei.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, menyatakan bahwa selama periode tersebut, total ada 84 laki-laki dan 40 perempuan korban PMI ilegal yang berhasil diselamatkan dan dicegah untuk berangkat ke luar negeri, dengan Malaysia dan Singapura sebagai tujuan utama.

Mayoritas korban berasal dari daerah Jawa, NTB, dan NTT. Selama periode lima bulan terakhir, Polresta Barelang dan Polsek jajaran telah menerima 20 laporan terkait kasus PMI non prosedural, yang melibatkan 16 tersangka laki-laki dan 8 tersangka perempuan.

Para pelaku biasanya meyakinkan korban bahwa jalur yang mereka tawarkan adalah resmi, serta memberikan fasilitas administrasi seperti pembuatan paspor, mencarikan agen kerja di luar negeri, dan menerbitkan travel pass atau ICA.

Salah satu kasus menonjol adalah pengungkapan kasus tindak pidana PMI non prosedural oleh Polsek KKP pada Februari 2024, yang melibatkan seorang perempuan asal Dumai dengan empat tersangka. Korban dalam kasus ini diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia melalui Pelabuhan Sagulung dengan kapal kayu, dan akhirnya ditangkap oleh tentara Malaysia setelah tiba di daratan Malaysia.

Para pelaku dituntut dengan pasal 81 Jo pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

KJRI Indonesia telah memulangkan korban ke Indonesia melalui Batam setelah menjalani hukuman penjara di Malaysia, dan korban diterima oleh pihak BP3MI Kepri.

Artikel ini ditulis oleh Jessica Allifia Jaya Hidayat dan disunting oleh Agus Setiawan.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer