30.5 C
Jakarta
HomePolitikPengawasan Masyarakat pada Pilkada Perlu Dilanjutkan oleh Indonesian Institute

Pengawasan Masyarakat pada Pilkada Perlu Dilanjutkan oleh Indonesian Institute

Center for Public Policy Research (TII) menyatakan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengawasan kampanye Pemilu yang lalu sangat baik dan perlu diteruskan dalam Pilkada bulan November 2024. Menurut Manajer Riset dan Program TII, Arfianto Purbolaksono, kampanye di media sosial masih rentan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu.

Arfianto juga menilai bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 belum cukup jelas dalam mengatur hal tersebut sehingga pelaporan masyarakat seringkali tidak dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu karena kurangnya syarat formal dan materiil. Untuk itu, ada beberapa rekomendasi yang dia berikan untuk Pilkada 2024, termasuk revisi aturan kampanye yang lebih jelas, terutama terkait dengan penggunaan media sosial.

Selain revisi aturan, Arfianto juga mendorong KPU dan Bawaslu untuk melakukan sosialisasi yang lebih masif kepada peserta pemilu, baik internal maupun eksternal. Khusus untuk Bawaslu, penegakan hukum perlu ditingkatkan jika terjadi pelanggaran pada Pilkada 2024 agar sanksi yang diberikan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar.

TII juga mendorong penguatan masyarakat sipil untuk turut serta dalam pengawasan kampanye Pilkada 2024 dengan membuat pedoman bersama dengan Bawaslu. Hal ini diharapkan dapat membantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan secara efektif.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer