Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara saat ini sedang melakukan pemetaan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Sumut, Robby Effendy, menyatakan bahwa pemetaan ini adalah langkah awal untuk menentukan jumlah dan lokasi TPS pada Pilkada 2024.
Menurut Robby Effendy, estimasi awal menunjukkan bahwa setiap TPS Pilkada 2024 akan berisikan maksimal 600 pemilih, berbeda dengan Pemilu 2024 yang hanya memiliki maksimal 300 pemilih per TPS. Pemetaan ini dianggap sangat penting karena akan berimplikasi pada pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
Dalam proses pemetaan TPS, KPU Provinsi Sumut melibatkan panitia pemilih kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) yang baru dilantik. Hasil pemetaan ini akan digunakan untuk pemutakhiran data pemilih serta menentukan jumlah TPS yang dibutuhkan untuk Pilkada 2024.
Meskipun jumlah TPS yang akan dibentuk di Sumut belum dipastikan secara final, KPU Provinsi Sumut telah menetapkan 45.875 TPS yang tersebar di 33 kabupaten/kota, 455 kecamatan, serta 5.417 desa dan 693 kelurahan berdasarkan data pemilih pada Pemilu 2024. Selain itu, terdapat 10.853.940 daftar pemilih (DPT) yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Robby Effendy juga mengungkapkan bahwa KPU Provinsi Sumut terus melakukan sosialisasi Pilkada 2024, termasuk kepada kalangan muda, dengan melibatkan berbagai pihak untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Tahapan penyelenggaraan Pilkada berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, dan kesuksesan Pilkada membutuhkan peran aktif dari semua pihak.