28.4 C
Jakarta
HomeKriminalTersangka korupsi TKD Candibinangun diserahkan ke Kejari Sleman

Tersangka korupsi TKD Candibinangun diserahkan ke Kejari Sleman

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) telah menyerahkan tersangka korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Candibinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, yaitu Sismantoro, yang juga menjabat sebagai kepala desa, ke Kejaksaan Negeri Sleman pada hari Kamis. Penyerahan dilakukan bersama dengan barang bukti berupa uang dan dokumen-dokumen.

Penyerahan tersangka Sismantoro dan dokumen-dokumen tersebut dilakukan setelah penuntut umum meneliti berkas perkara dan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada 27 Mei 2024.

Setelah diterima oleh Kejaksaan Negeri Sleman, Sismantoro kemudian ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Mei 2024 hingga 18 Juni 2024.

Dalam kasus ini, Sismantoro diduga tidak melakukan review perjanjian sewa tanah kas desa oleh PT Jogja Eco Wisata (JEW) pada tahun 2018, terutama terkait besaran uang sewa yang seharusnya dinilai oleh jasa penilai. Sesuai izin Gubernur DIY, sewa tanah kas desa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa harus direview setiap tiga tahun serta pendapatan sewa harus dikelola melalui APBDes.

Namun, Sismantoro hanya menaikkan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas, sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran dan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.199.267.890.

Sismantoro dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer