Penjabat Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, telah menyerahkan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan kepada 410 kepala desa di Laga Satria, Kawasan Stadion Pakansari, Cibinong. Menurut Asmawa, perpanjangan masa jabatan ini bertujuan untuk memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi kepala desa dalam melaksanakan pembangunan desa.
Dari 416 kepala desa di Kabupaten Bogor, SK perpanjangan jabatan diberikan kepada 410 kepala desa. Empat kepala desa lainnya tersandung kasus hukum, sementara dua lagi sedang menjalani ibadah haji sehingga pemberian SK dilakukan pada waktu lain.
Asmawa memberikan pesan kepada para kepala desa untuk memanfaatkan perpanjangan masa jabatan dengan baik guna meningkatkan kualitas pelayanan dan percepatan pencapaian target pembangunan di setiap desa. Kepala desa diharapkan menjadi agen perubahan yang akan membawa desa mereka menuju kemandirian, kemajuan, dan kesejahteraan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah, menjelaskan bahwa perpanjangan kepala desa dilaksanakan sesuai hasil revisi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tentang Desa terkait masa jabatan.
Pelantikan perpanjangan masa jabatan kepala desa dilakukan secara merata, mulai dari kepala desa yang habis masa jabatannya tahun 2024 hingga yang habis pada tahun 2027. Ada 19 kepala desa yang selesai menjabat tahun ini dan diperpanjang hingga 2026, 222 kepala desa yang selesai menjabat tahun depan diperpanjang hingga tahun 2027, 51 kepala desa yang selesai menjabat tahun 2026 diperpanjang hingga 2028, dan 88 kepala desa yang selesai menjabat di tahun 2027 diperpanjang hingga 2029.
Renaldi juga mengungkapkan bahwa 36 desa terakhir yang hasil pemilihan kepala desa serentak tahun 2023 seharusnya selesai menjabat tahun 2029, namun karena perpanjangan masa jabatan, mereka akan menyelesaikan tugasnya di tahun 2031.