30.5 C
Jakarta
HomePolitikPerludem menilai KPU tidak dapat mengikuti keputusan MA

Perludem menilai KPU tidak dapat mengikuti keputusan MA

Perludem menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan hak uji materi Partai Garuda terkait persyaratan usia calon kepala daerah.

“Perludem menilai KPU tidak dapat menindaklanjuti putusan ini karena sifatnya yang menyebabkan perubahan frasa pasal a quo menjadi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Pilkada,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati.

Perludem mengatakan bahwa mereka juga mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani perkara uji materi tersebut.

Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Perludem memiliki dua catatan terkait putusan uji materi tersebut.

Pertama, Perludem meyakini bahwa upaya Partai Garuda untuk menguji pasal tersebut mirip dengan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Kedua, Perludem mengkritik MA karena mencampuradukkan syarat calon menjadi kepala daerah dan syarat pelantikan calon kepala daerah. Menurut Perludem, MA salah dalam menafsirkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur syarat calon, bukan syarat pelantikan calon terpilih.

Perludem menegaskan bahwa UU Pilkada tidak mengenal adanya persyaratan pelantikan bagi calon terpilih setelah penetapan hasil oleh KPU.

KPU RI diminta untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 berdasarkan putusan MA.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer