29.5 C
Jakarta
HomeKriminalPemprov Maluku hargai penanganan hukum yang dilakukan kejati

Pemprov Maluku hargai penanganan hukum yang dilakukan kejati

Penjabat Gubernur Maluku, Sadli Ie, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi tetap menghargai proses penanganan secara hukum terhadap berbagai perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Kedatangan saya ke sini hanya untuk silaturahmi biasa sebagai Penjabat Gubernur untuk bertemu dengan Kajati Maluku, dan hari ini saya juga menjadwalkan kunjungan serupa ke Pangdam XV/Pattimura,” kata Sadli di Ambon.

Sadli, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Maluku, saat ini ditunjuk oleh Mendagri sebagai Penjabat Gubernur Maluku setelah berakhirnya masa jabatan Murad Ismail-Barnabas Orno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.

Pada saat yang sama, Kejaksaan Tinggi Maluku sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penyelewengan keuangan negara dalam proyek reboisasi di Dinas Kehutanan provinsi di Maluku Tengah dan dana COVID-19 yang melibatkan nama Sadli.

Sadli menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku akan tetap bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan.

“Ketika dipanggil, kita akan tetap merespons dengan memberikan keterangan, dan saya mengingatkan bahwa wartawan juga perlu memahami adanya proses penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Namun, Sadli menekankan pentingnya untuk tidak melanjutkan proses penyidikan jika bukti yang cukup tidak terpenuhi pada tingkat penyelidikan, karena mekanisme tersebut lebih dipahami oleh pihak Kejaksaan.

Sebelumnya, Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, mengungkapkan bahwa penanganan dua perkara tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Proses hukum terhadap dua perkara tersebut tetap berlanjut, dan sebelumnya Sekda Maluku telah dipanggil untuk memberikan keterangan namun karena kesibukan, pemanggilan tersebut dijadwal ulang oleh pihak Kejaksaan,” ujar Aizit.

Artikel ini ditulis oleh Daniel Leonard dan disunting oleh Agus Setiawan.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer