30.5 C
Jakarta
HomePolitikPakar: Keputusan MA tentang Batas Usia untuk Membuka Peluang Regenerasi Kepemimpinan

Pakar: Keputusan MA tentang Batas Usia untuk Membuka Peluang Regenerasi Kepemimpinan

Pakar politik dari Universitas Trunojoyo Madura Surokim Abdussalam menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan mengenai batas minimal usia calon kepala daerah membuka peluang bagi regenerasi kepemimpinan. Menurut Surokim, keputusan tersebut dapat mempermudah lahirnya tokoh-tokoh muda di dunia kepemimpinan publik, sehingga dianggap progresif dan futuristik.

Selain itu, Surokim menambahkan bahwa keputusan MA juga dapat meningkatkan partisipasi pemuda dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dia menegaskan bahwa tidak akan ada masalah jika pemuda turut serta dalam pemilihan, sehingga publik memiliki kesempatan untuk memilih calon terbaik.

Surokim juga menyebut bahwa Pilkada 2024 bisa menjadi langkah awal penerapan putusan tersebut, asalkan disertai sosialisasi yang menyeluruh oleh KPU untuk mencegah anggapan negatif dari masyarakat. Menurutnya, mekanisme pemilihan langsung oleh publik masih dapat diharapkan, sehingga kedaulatan publik tetap terjaga.

Keputusan MA tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengabulkan permohonan uji materiil dari Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda). Dalam putusan itu, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Keputusan MA ini diharapkan dapat membawa angin segar dalam dunia kepemimpinan publik dan membuka ruang bagi generasi muda untuk turut serta dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer