28.4 C
Jakarta
HomeKriminalJPU sebut Bendesa Berawa peras investor Rp50 juta untuk bayar utang 

JPU sebut Bendesa Berawa peras investor Rp50 juta untuk bayar utang 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali mengungkapkan bahwa Bendesa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Bali, Ketut Riana (54), diduga melakukan pemerasan terhadap seorang investor bernama Andianto Nahak T Moruk sebesar Rp50 juta untuk membayar utang dan berobat cucu. Kejadian ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.

Pada bulan November 2023, terdakwa menghubungi Andianto Nahak T Moruk untuk meminta uang sebesar Rp50 juta untuk keperluan tertentu. Uang tersebut akhirnya diserahkan kepada terdakwa tanpa kwitansi di sebuah tempat di Kabupaten Badung. Terdakwa juga meminta agar penyerahan uang tersebut tidak diinformasikan kepada pihak lain.

Kasus ini bermula dari rencana investasi PT. Berawa Bali Utama untuk membangun apartemen dan resort di Desa Adat Berawa. Andianto Nahak T Moruk, yang ditunjuk oleh perusahaan untuk mengurus perizinan, kemudian berkomunikasi dengan terdakwa selaku Bendesa Desa Adat Berawa.

Terungkap bahwa terdakwa meminta uang sebesar Rp10 miliar kepada Andianto Nahak T Moruk dengan dalih dana sumbangan terkait investasi tersebut. Namun, permintaan tersebut tidak pernah dibahas secara resmi dalam struktur pemerintahan desa.

Terdakwa Ketut Riana didakwa melakukan pemerasan sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini akan terus disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar demi keadilan.

Sumber: ANTARA News 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer