33.7 C
Jakarta
HomePolitikUndang-undang menetapkan syarat dukungan calon perseorangan oleh KPU

Undang-undang menetapkan syarat dukungan calon perseorangan oleh KPU

Anggota KPU RI, Betty Epsiloon Idroos, menjelaskan bahwa syarat dukungan pasangan calon (paslon) kepala daerah jalur perseorangan pada Pilkada Serentak 2024 diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Menurut Betty, KPU tidak dapat mengubah persyaratan tersebut tanpa merevisi undang-undang tersebut.

Contohnya, paslon kepala daerah jalur perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta memerlukan dukungan minimal sekitar 7,5 persen. Meskipun dianggap berat, aturan tersebut sudah ada sejak 2016 dan digunakan untuk Pilkada 2017 hingga 2020.

Jadwal tahapan Pilkada 2024 antara lain meliputi pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, pengumuman dan pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer