Kepolisian Resor Garut telah menurunkan tim khusus untuk melakukan pengecekan langsung ke tempat penjualan gas subsidi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik pengurangan atau pemindahan gas subsidi ke gas non-subsidi yang dapat merugikan masyarakat dan melanggar hukum.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, menyatakan bahwa kegiatan pengecekan ini dilakukan untuk mencegah praktik curang yang merugikan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pengurangan atau pemindahan gas subsidi ke gas non-subsidi merupakan tindakan pidana yang merugikan masyarakat.
Meskipun hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat terkait adanya praktik curang dalam penjualan gas subsidi, namun Kepolisian Resor Garut tetap mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi praktik curang tersebut.
Pengecekan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang menemukan beberapa titik Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang diduga melakukan kecurangan dalam pengisian gas subsidi 3 kg. SPBE yang terbukti melakukan kecurangan akan dikenakan sanksi administrasi dan izin usahanya bisa dibekukan atau dicabut.
Kepolisian Resor Garut menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar hukum dengan melakukan praktik curang dalam penjualan gas subsidi akan diproses hukum sesuai dengan jenis pelanggarannya. Masyarakat diimbau untuk turut serta melawan praktik curang dalam penjualan gas subsidi demi kepentingan bersama.
Artikel ini disusun oleh Feri Purnama dan diedit oleh Agus Setiawan, © ANTARA 2024.