29.5 C
Jakarta
HomeKriminalPolisi amankan perempuan pembuang bayi di Semarang

Polisi amankan perempuan pembuang bayi di Semarang

Polisi telah berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SN (35), yang berasal dari Kabupaten Wonosobo, sebagai pelaku pembuangan bayi yang ditemukan di depan rumah seorang warga di Jalan Tambra Dalam, Semarang Utara, Kota Semarang pada tanggal 6 Mei 2024. Kompol Aris Munandar dari Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang menyatakan bahwa pelaku ditangkap ketika kembali ke tempat indekosnya setelah pulang dari kampung halamannya.

Penyidikan dilakukan setelah anggota polisi mengumpulkan keterangan saksi dan bukti di lokasi penemuan bayi. Setelah itu, penyidik memutuskan untuk menelusuri tempat karaoke tempat pelaku bekerja, dimana diketahui bahwa ada dua pegawai yang sedang hamil di sana.

Setelah pelaku kembali ke Semarang pada 22 Mei 2024, petugas berhasil menangkapnya. Pelaku mengakui sebagai ibu dari bayi laki-laki yang ditemukan diterlantarkan di depan rumah warga. Pelaku juga mengaku melahirkan sendiri di kamar indekosnya dan meninggalkan bayi tersebut di rumah seorang warga yang sudah dikenalnya.

Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Namun, pelaku menyatakan siap untuk merawat anaknya yang saat ini masih dirawat di rumah sakit. Sebelumnya, bayi laki-laki tersebut ditemukan di depan rumah warga pada 6 Mei 2024.

Artikel ini ditulis oleh Immanuel Citra Senjaya dan diedit oleh Erafzon Saptiyulda AS. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer