30.1 C
Jakarta
HomeKesehatanNaturalisasi Dokter Asing, Anggota Komisi IX DPR RI: Perlu Perhatikan Mobilisasi hingga...

Naturalisasi Dokter Asing, Anggota Komisi IX DPR RI: Perlu Perhatikan Mobilisasi hingga Payung Hukumnya

Liputan6.com, Jakarta Isu naturalisasi dokter asing tengah berkembang di Indonesia. Hal ini dipicu pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin soal impor tenaga kesehatan (Nakes) dari luar negeri.

Hal ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak salah satunya Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 memang telah memperbolehkan dokter atau tenaga kesehatan warga negara asing (WNA) praktik di Indonesia. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Di sisi lain, ia tidak memungkiri bahwa rasio dokter dengan jumlah penduduk di Indonesia belum sebanding. Menurut data Kementerian Kesehatan, rasio dokter umum baru 0,47 : 1000 penduduk. Idealnya adalah 1:1000. Belum lagi terdapat permasalahan distribusi.

Hal ini yang menjadi salah satu dasar Kementerian Kesehatan untuk mempersilakan dokter WNA masuk. Selain itu, hadirnya tenaga kesehatan asing ini dapat memacu tenaga kesehatan dalam negeri untuk berkompetisi dan meningkatkan kemampuan.

“Adanya mobilisasi dokter atau tenaga kesehatan antar negara ini bukan hal yang baru dan ini sebuah keniscayaan,” kata Edy dalam keterangan pers yang diterima Health Liputan6.com, Rabu (29/5/2024).

Bahkan, di tingkat ASEAN sudah ada framework agreement of services yang memungkinkan pada 2025 dokter-dokter di ASEAN bergerak bebas antar negara di ASEAN. Sehingga, menurut Edy, yang diperlukan adalah kesiapan menghadapi mobilisasi dokter dan tenaga kesehatan ini.

Tanya Dokter | MIGRAIN YANG TAK SEMBUH SELAMA SEMINGGU APA PENYEBABNYA? by AsmaraKu.com

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer