Kuasa Hukum Partai Golkar, Michael Dolf Lailossa, mengungkapkan kronologi hilangnya seorang saksi untuk partai tersebut menjelang sidang pembuktian perkara PHPU Pileg 2024.
Ketika dihubungi di Jakarta pada Selasa (28/5) malam, kuasa hukum tersebut menyebutkan bahwa nama saksi yang hilang adalah Adin (36) dan berjenis kelamin laki-laki.
Adin akan bersaksi untuk perkara nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah 4 dalam sidang pembuktian pada Selasa (28/5).
Perkara ini diajukan oleh Partai Golkar sebagai pemohon, sedangkan KPU dan Partai Gelora sebagai pihak terkait. Adin dijadwalkan berangkat dari Ambon menuju Jakarta dengan pesawat Lion Air pada Senin (27/5) pukul 13.30 WIT.
Namun, Adin tiba-tiba hilang setelah makan malam dengan pamannya, Ali Mahulette, pada Minggu (26/5). Ali yang seharusnya mengantarkan Adin ke bandara tidak bisa menemukan keberadaannya setelah makan malam. Kemudian, Ali melaporkan kehilangan Adin kepada Mapolsek Teluk Ambon dan diterbitkan surat keterangan orang hilang.
Karena Adin belum ditemukan hingga hari persidangan, Kuasa Hukum Partai Golkar melaporkan hal ini kepada Ketua Sidang Panel Dua, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra, dan sidang dilanjutkan dengan saksi lainnya.
Adin seharusnya memberikan kesaksian mengenai dugaan pelanggaran pemilu di TPS 10, Desa Wakasihu, Ambon, Maluku Tengah. Terkait hal tersebut, baik Kuasa Hukum maupun Saldi Isra enggan berspekulasi mengenai kemungkinan hilangnya Adin.
Kabar hilangnya Adin terungkap dalam persidangan pada Selasa (28/5) di mana saksi tersebut seharusnya hadir sebagai saksi pihak pemohon. Dengan hilangnya Adin, Partai Golkar hanya dapat menghadirkan tiga saksi dari empat saksi yang seharusnya dihadirkan.
Saldi Isra mengharapkan agar keberadaan Adin segera ditemukan karena tanggung jawab untuk mendatangkan saksi ke sidang harus dipertanggungjawabkan.