28.4 C
Jakarta
HomeKriminalKomnas HAM lakukan proses pemantauan kasus Vina

Komnas HAM lakukan proses pemantauan kasus Vina

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih melakukan pemantauan terhadap kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa Vina di Cirebon. Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyatakan bahwa proses pendalaman fakta dan hukum masih berlangsung, sehingga belum ada kesimpulan atau rekomendasi yang dapat disampaikan.

Kasus Vina telah menjadi sorotan publik belakangan ini dan telah diadukan ke Komnas HAM. Komisi tersebut menerima dua pengaduan terkait kasus ini, yaitu terkait dugaan penghalangan akses bantuan hukum dan dugaan penyiksaan dalam penanganan kasus tindak pidana pembunuhan di Polres Cirebon.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari kuasa hukum terdakwa Saka pada Maret 2016 terkait dugaan penyiksaan dan keterbatasan akses keluarga dan pengacara untuk bertemu dengan Saka di tahanan Polres Cirebon.

Setelah film “Vina: Sebelum 7 Hari” merilis informasi terkait kasus tersebut dan mendapat perhatian publik, terdakwa Saka dan kuasa hukumnya kembali mendatangi Komnas HAM. Selain itu, pihak Komnas HAM juga menerima aduan kedua dari kuasa hukum keluarga korban yang mengharapkan adanya pemulihan trauma, kompensasi, dan restitusi.

Komnas HAM akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk menggali fakta-fakta terkait kasus Vina. Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina terjadi pada Agustus 2016 dan masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.

Pada 21 Mei 2024, Polda Jawa Barat berhasil menangkap otak dari kasus tersebut, yaitu tersangka Pegi Setiawan alias Perong. Kombes Pol. Surawan menyatakan bahwa penyidik siap melakukan pendalaman lebih lanjut jika ada dugaan tersangka lain yang terlibat.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer