29.5 C
Jakarta
HomePolitikKomisi III: Usia pensiun TNI dan Polri diusulkan direvisi agar sejajar dengan...

Komisi III: Usia pensiun TNI dan Polri diusulkan direvisi agar sejajar dengan ASN

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyatakan bahwa usia pensiun anggota TNI dan Polri sedang direvisi dalam undang-undang untuk disamakan dengan aturan aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, tingkat harapan hidup masyarakat Indonesia saat ini juga meningkat.

Saleh menjelaskan bahwa DPR sedang menggulirkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). RUU ini diusulkan sebagai inisiatif DPR berdasarkan Rapat Paripurna pada tanggal 28 Mei.

Pembahasan RUU tersebut masih berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Saleh juga menyatakan bahwa saat pembahasan nanti di Komisi III DPR, bisa saja ada poin-poin lain yang akan dibahas, seperti kemungkinan anggota Polri bisa masuk ke berbagai kementerian.

Dalam draf RUU tersebut, batas usia pensiun anggota Polri diatur dalam Pasal 30 Ayat 2. Disana disebutkan bahwa anggota Polri akan pensiun pada usia 60 tahun, namun bisa diperpanjang hingga 65 tahun bagi pejabat fungsional.

Belum ada informasi mengenai isu lain yang akan dibahas dalam RUU Polri selain soal masa pensiun. RUU ini akan menjadi topik penting dalam diskusi di Komisi III DPR, dan Saleh menyatakan bahwa semua fraksi akan membahas dengan seksama untuk mencapai kesepakatan yang terbaik.

Artikel ini ditulis oleh Bagus Ahmad Rizaldi dan diedit oleh Tasrief Tarmizi. Situs ini dilindungi hak cipta © ANTARA 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer