Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung pembentukan dua kementerian terpisah, yaitu Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Pekerjaan Umum, di pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang bekerja sama dengan Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Bamsoet menegaskan bahwa pemisahan kementerian tersebut bertujuan untuk mempercepat pembangunan 3 juta unit rumah rakyat sebagai salah satu program prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran. Selain itu, dia juga menyarankan pemerintah untuk meninjau ulang aturan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat, khususnya terkait iuran sebesar 3 persen.
Dia menyarankan beberapa alternatif pembiayaan untuk mendukung program pembangunan rumah rakyat tanpa memberatkan masyarakat, seperti memanfaatkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan atau pembentukan dana abadi perumahan rakyat. Menurut Bamsoet, pemberlakuan iuran Tapera seharusnya tidak membebani masyarakat, mengingat rumah merupakan kebutuhan dasar yang harus dijamin dan dilindungi oleh konstitusi.
Berdasarkan data BPS, sekitar 15,21 persen rumah tangga di Indonesia belum memiliki rumah, sementara 36,85 persen penduduk Indonesia tinggal di rumah tidak layak. Kekurangan pemenuhan kebutuhan perumahan (backlog) saat ini mencapai 12,7 juta unit. Bamsoet menegaskan pentingnya sektor perumahan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, karena mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan distribusi pendapatan masyarakat.
Selain itu, regulasi terkait Tapera yang diteken oleh Presiden Jokowi memuat ketentuan mengenai besaran iuran dan manfaat bagi peserta. Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini meliputi ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, dan pekerja swasta. Dana yang terkumpul akan dikelola oleh BP Tapera dan dikembalikan kepada peserta dalam bentuk manfaat seperti KPR, KBR, dan KRR dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024